Skip to main content
Berita KegiatanPencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Rapat Koordinasi Program Pemberdayaan Masyarakat di Lingkungan Instansi Pemerintah

Dibaca: 9 Oleh 23 Agu 2019Desember 1st, 2020Tidak ada komentar
Rapat Koordinasi Program Pemberdayaan Masyarakat di Lingkungan Instansi Pemerintah

Narkoba merupakan ancaman besar bagi generasi suatu bangsa. Karena tidak hanya satu individu atau kelompok saja yang dihancurkan, akan tetapi satu generasi bisa dirusak oleh narkoba. Hal ini yang perlu menjadi PR untuk kita semua, bahwa dalam melakukan pencegahan peredaran gelap narkoba dibutuhkan kerja sama dan peran serta masyarakat.

Melalui program pemberdayaan masyarakat, BNN Kabupaten Sumbawa mengadakan Rapat Koordinasi yang diikuti oleh 30 peserta dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sumbawa. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Rumah Makan GOA Sumbawa pada hari Kamis (22/08) menghadirkan 3 narasumber, yaitu Nursyafruddin, A.Md (Kasi Pencegahan & Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Sumbawa), AKBP Syirajuddin Mahmud (Kepala BNN Kabupaten Sumbawa), dan perwakilan dari bupati Sumbawa I Ketut Sumadi Arta, S.H (Staff Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik).

Rapat Koordinasi Program Pemberdayaan Masyarakat di Lingkungan Instansi Pemerintah

Nursyafruddin, A.Md selaku narasumber pertama menjelaskan tujuan dilaksanakannya acara ini, yakni agar lembaga pemerintah bersama-sama berkomitmen memerangi peredaran gelap narkoba dalam upaya menyelamatkan anak bangsa melalui kegiatan-kegiatan yang ada di masing-masing OPD.

Rapat Koordinasi Program Pemberdayaan Masyarakat di Lingkungan Instansi Pemerintah

Dilanjutkan oleh narasumber kedua, AKBP Syirajuddin Mahmud selaku Kepala BNN Kabupaten Sumbawa menjelaskan tentang kondisi dan permasalahan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Sumbawa yang cukup tinggi. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah total penyalahguna narkoba yang datang rehabilitasi di BNN Kabupaten Sumbawa. Hingga saat ini sebanyak 204 pasien telah dirawat oleh BNN Kabupaten Sumbawa sejak awal berdirinya BNN Kabupaten Sumbawa tahun 2016 lalu. Dari data pasien rehabilitasi tersebut membuktikan bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Sumbawa sudah menjadi suatu permasalahan yang serius. Maka dari itu, beliau menghimbau kepada seluruh perwakilan lembaga pemerintah dan pimpinan OPD di Kabupaten Sumbawa yang hadir untuk melaksanakan aksi sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB No. 50 Tahun 2017 tentang pelaksanaan P4GN di lingkungan pemerintah dan Inpres No 6 Tahun 2018 tentang RAN (Rencana Aksi Nasional) P4GN.

Rapat Koordinasi Program Pemberdayaan Masyarakat di Lingkungan Instansi Pemerintah

Kemudian narasumber terakhir, I Ketut Sumadi Arta, S.H perwakilan dari bupati Sumbawa menjelaskan tentang teknis pelaksanaan P4GN dan prekursor narkotika di lingkungan instansi pemerintah daerah sesuai dengan regulasi-regulasi yang ada, selanjutnya menekankan kepada Kepala Kesbangpol agar segera mengambil langkah-langkah secara koordinatif untuk melaksanakan RAN P4GN tersebut.

Rapat Koordinasi Program Pemberdayaan Masyarakat di Lingkungan Instansi Pemerintah

Rapat koordinasi yang diikuti oleh seluruh pimpinan OPD Pemkab Sumbawa ini ditutup dengan acara tanya jawab. Diharapkan setelah dilaksanakannya acara ini, seluruh lembaga pemerintah dan OPD di Pemkab Sumbawa aktif dalam melaksanakan program P4GN di instansinya masing-masing, sehingga tingkat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Sumbawa bisa menurun secara drastis.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel