
Guna meminimalisir penyalahgunaan narkoba di lingkungan pendidikan, perlu dilakukannya kerjasama antara pihak sekolah dengan BNN Kabupaten Sumbawa agar pelaksanaan P4GN dapat tercapai. Deteksi dini juga perlu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan narkoba di lingkungan pendidikan.
Pada hari Sabtu (11/01/2020) SMPN 1 Sumbawa melaksanakan penandatanganan MoU P4GN dengan BNN Kabupaten Sumbawa yang dirangkaikan dengan test urine. Kegiatan tersebut diikuti oleh 56 peserta yang terdiri dari siswa-siswi SMPN 1 Sumbawa dan orang tua murid.
Pelaksanaan kegiatan tersebut menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Nomor : 423.1/0024/Dikbud/2020 Tanggal 6 Januari 2020 perihal pembuatan Memorandum of Understanding (MOU) dengan BNN Kabupaten Sumbawa dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMPN 1 Sumbawa, A. Rahman Semba, S.Pd menyampaikan bahwa dalam amanat Inpres No. 6 Tahun 2018 tentang RAN P4GN dipandang perlu untuk menindaklanjuti upaya-upaya P4GN di lembaga pendidikan. Selanjutnya dengan adanya kerjasama dengan BNN Kabupaten Sumbawa serta penyampaian sosialisasi ini orang tua bisa memberi masukan terkait dengan pola dan mekanisme rencana program BNN dan berharap SMPN 1 Sumbawa kedepannya Bersih dari Narkoba (BERSINAR).
Kemudian Kepala Bidang Pembinaan SMP Dikbud Kabupaten Sumbawa, Tati H, S.Psi dalam penyampaiannya mengharapkan dengan adanya MoU dengan BNN Kabupaten Sumbawa bisa menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan juga bisa secara bersama-sama bersinergi dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Dalam kesempatan itu juga Sudarli selaku Kasi Kurikulum Dikbud Kabupaten Sumbawa menyampaikan usulan bahwa perlu dibentuknya satgas anti narkoba sebagai pendukung terlaksananya P4GN di sekolah.
Selanjutnya Kepala BNN Kabupaten Sumbawa Fery Priyanto, S.Sos., M.M. dalam penyampaian dan arahannya memberikan pemahaman tentang P4GN dan menjelaskan maksud dan tujuan dari adanya perjanjian kerjasama (MoU) antara BNNK Sumbawa dengan SMPN 1 Sumbawa, yaitu agar pihak sekolah berkomitmen untuk bersama-sama bersinergi dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan pendidikan. Beliau juga menghimbau agar setelah ini ada tindak nyata dan dukungan dari orang tua untuk mengawasi dan menjamin keselamatan anak-anak dari penyalahgunaan narkoba. Selain itu juga antara orang tua dan guru di sekolah juga harus mampu bersama-sama melakukan pengawasan terhadap anak-anak. Kemudian Kepala BNNK Sumbawa juga menghimbau kepada seluruh peserta yang hadir bahwa jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba segera laporkan ke Klinik Pratama BNN Kabupaten Sumbawa untuk mendapatkan layanan rehabilitasi.
Di akhir acara, BNN Kabupaten Sumbawa menggelar test urine yang dipimpin langsung oleh Kasi P2M Nursyafruddin, A.Md. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pendeteksian dini terhadap guru, orang tua, dan siswa agar apabila ada yang hasil urine menunjukkan positif menggunakan narkotika akan direkomendasikan untuk rehabilitasi di BNN Kabupaten Sumbawa.