
Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia merupakan permasalahan yang harus diselesaikan bersama. Dibutuhkan kesadaran dan kepedulian di berbagai pihak baik dari pemerintah maupun masyarakat. Semua harus memahami bahwa penyalahgunaan narkoba dapat mengancam keberlangsungan hidup masyarakat dan generasi bangsa Indonesia mendatang. Sehingga melalui Inpres No 2 Tahun 2020, Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan kepada seluruh lembaga pemerintah baik dari tingkat pusat hingga tingkat desa untuk melakukan upaya P4GN.
Pada hari Jumat (14/08/2020), Kantor Imigrasi Kabupaten Sumbawa mengundang BNNK Sumbawa untuk memberikan sosialisasi tentang pelaksanaan Inpres No 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Sumbawa, Bapak Pungky Handoyo, S.H., M.H. menyampaikan ucapan terimakasih kepada BNNK Sumbawa yang telah hadir untuk memberikan sosialisasi tentang implementasi dan aksi Inpres No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN. Beliau juga berharap setelah disampaikannya sosialisasi ini, upaya P4GN di lingkungan Kantor Imigrasi Kabupaten Sumbawa dapat terlaksana dengan baik.
Selajutnya Kepala BNNK Sumbawa, Fery Priyanto, S.Sos., M.M. sekaligus narasumber pada kegiatan ini menyampaikan materi terkait Implementasi Inpres No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN di lingkungan pemerintah. Beliau juga berharap agar seluruh instansi pemerintah di Kabupaten Sumbawa peduli untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan kantornya masing-masing.
Kemudian diakhir acara, dilanjutkan dengan kegiatan test urine kepada seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kabupaten Sumbawa. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya deteksi dini terkait dengan pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kantor Imigrasi Kabupaten Sumbawa.